Pemilik Siap Perbaiki 101 Metromini dan Kopaja
Sebanyak 215 metromini dan kopaja yang tak laik jalan telah dikandangkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Namun, dari jumlah itu, hanya 101 saja pemilik yang menyatakan siap akan memperbaiki armadanya. Sehingga dalam waktu dekat armada yang dikandangkan segera dikembalikan kepada pemiliknya.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, armada yang dikandangkan terjaring razia selama periode 25 Juli hingga 6 September. "Baru 101 pemilik yang telah membuat surat pernyataan akan memperbaiki armadanya," ujar Pristono, Rabu (11/9).
Data Dishub DKI Jakarta menyebutkan, ke-215 armada itu terdiri dari 125 Metromini, 30 Kopaja, dan 60 angkutan lain. Lalu pemilik yang membuat surat pernyataan terdiri dari 60 pemilik metromini, 18 pemilik kopaja, dan 23 pemilik angkutan lain.
Sedangkan sebanyak 25 armada lainnya memang tidak bisa dikembalikan ke pemiliknya karena telah masuk ranah hukum, seperti kecelakaan, yang terdiri dari 20 Metromini, 3 Kopaja, dan 2 angkutan lain. "Untuk yang 25 armada ini, belum bisa dikembalikan karena sudah masuk ranah hukum. Saat ini, kasusnya ditangani Polda Metro Jaya," katanya.
Dikatakan Pristono, dalam surat penyataan itu, pemilik diminta kesanggupannya untuk memperbaiki armada miliknya. Jika tidak dilakukan dan kedapatan masih beroperasi, maka armadanya akan dihancurkan. "Kalau sudah buat surat penyataan tapi tidak dilakukan, maka kami akan tindak tegas, akan dihancurkan," tandasnya.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, armada yang dikandangkan terjaring razia selama periode 25 Juli hingga 6 September. "Baru 101 pemilik yang telah membuat surat pernyataan akan memperbaiki armadanya," ujar Pristono, Rabu (11/9).
Data Dishub DKI Jakarta menyebutkan, ke-215 armada itu terdiri dari 125 Metromini, 30 Kopaja, dan 60 angkutan lain. Lalu pemilik yang membuat surat pernyataan terdiri dari 60 pemilik metromini, 18 pemilik kopaja, dan 23 pemilik angkutan lain.
Sedangkan sebanyak 25 armada lainnya memang tidak bisa dikembalikan ke pemiliknya karena telah masuk ranah hukum, seperti kecelakaan, yang terdiri dari 20 Metromini, 3 Kopaja, dan 2 angkutan lain. "Untuk yang 25 armada ini, belum bisa dikembalikan karena sudah masuk ranah hukum. Saat ini, kasusnya ditangani Polda Metro Jaya," katanya.
Dikatakan Pristono, dalam surat penyataan itu, pemilik diminta kesanggupannya untuk memperbaiki armada miliknya. Jika tidak dilakukan dan kedapatan masih beroperasi, maka armadanya akan dihancurkan. "Kalau sudah buat surat penyataan tapi tidak dilakukan, maka kami akan tindak tegas, akan dihancurkan," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar