50 Kendaraan Ditilang di Kawasan Pasar Minggu
Gencarnya sosialisasi maupun peringatan oleh petugas tampaknya tidak membuat jera awak angkutan umum maupun pengojek di kawasan Pasar Minggu. Buktinya, puluhan kendaraan baik angkutan umum, ojek dan kendaraan pribadi terpaksa ditilang karena melanggar lalu lintas.
"Ini memang tugas rutin kami. Tapi secara terpadu ini merupakan program Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jaksel untuk menertibkan kawasan Pasar Minggu," ujar Arifin HM, Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Rabu (11/9).
Dari razia yang dilakukan pihaknya sejak pagi hingga siang tadi, puluhan angkutan umum maupun kendaraan pribadi berhasil ditilang. Bahkan ada empat angkutan umum yang dikandangkan lantaran tidak dilengkapi surat-surat. "Kalau yang kewenangan kita ada 16 unit yang ditilang, dan 4 unit lainnya dikandangkan. Sedangkan dari pihak kepolisian berhasil menilang motor sebanyak 30 unit, dan beberapa ada milik tukang ojek tapi sulit dibedakan. Jadi semua ada sekitar 50 kendaraan yang ditilang hari ini," kata Arifin.
Pihaknya, kata Arifin, sempat mengangkut satu unit sepeda motor milik tukang ojek. Namun langsung diambil kembali dengan adanya surat perjanjian bermaterai. "Tadi ada satu yang kita angkut pakai truk karena parkir sembarang, tapi langsung diambil pemilik dengan membuat surat perjanjian yang dibuat oleh pihak kelurahan," katanya.
Yang pasti, lanjut Arifin, para awak angkutan umum harus selalu membawa surat kelengkapa kendaraan dan izin trayek. Sedangkan untuk para pengojek, jangan sampai memarkir kendaraan di tempat yang dilarang, apalagi di atas trotoar. "Di jalan itu akan mengganggu pengguna jalan sebab mereka parkir di badan jalan. Sedangkan di trotoar kan mestinya untuk pejalan kaki, jadi kalau mau cari nafkah ya tetap taat aturan," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar